Komisi IV Minta Pemerintah Susun Kebijakan Kendalikan Harga Daging Sapi
Kelangkaan daging saat ini membuat harga daging sapi melonjak. Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah membuat kebijakan mengendalikan harga daging sapi, dan mendukung Pemerintah untuk terus melaksanakan Program swasembada daging sapi dan kerbau hingga 2014.
“Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian harus meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam membuat kebijakan dan mengendalikan gejolak harga daging sapi,” kata Anggota Komisi IV Honing Sanny, setelah RDP dengan 3 Kementerian di Gedung DPR RI, Senin (11/2).
Selanjutnya terkait dengan adanya dugaan kartel dalam industri daging impor nasional, Honing mengharapkan Pemerintah menggelar investigasi terhadap dugaan adanya kartel tersebut. Saat ini tercatat 67 perusahaan memiliki izin sebagai importir daging. dari 67 importir daging yang mendapat jatah kuota impor perlu ditelisik kemungkinan masuk dalam grup usaha.
"Pemerintah bisa menggelar investigasi atas dugaan kartel dalam industri daging nasional, dengan tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," tegas Honing Sanny.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga mempertanyakan belum adanya daging impor yang masuk ke Indonesia hingga akhir Januari 2013. Padahal, jatah kuota daging impor telah dibagikan lebih awal yakni pada akhir Desember 2012.
Lebih Lanjut, Honing menjelaskan bahwa Komisi IV sepakat dengan Pemerintah untuk tidak menambah kuota impor tahun 2013, serta menurunkan berat maksimal sapi bakalan impor yang semula 350 kg/ekor menjadi 250 kg/ekor.
Tahun ini pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebesar 80.000 ton. Alokasi itu terdiri dari daging sapi bakalan sebesar 288.000 ekor dan impor daging beku sebesar 32.000 ton. Sementara tahun lalu, impor sapi bakalan sebesar 283.000 ekor. Sedangkan impor daging beku sebesar 34.000 ton.
Selain itu, Komisi IV meminta Pemerintah untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung program swasembada daging sapi dan memberikan sanksi tegas dan memproses secara hukum terhadap pelaku usaha yang melukan pelanggaran.
“Komisi IV sedang melakukan penyusunan naskah akademik dan draft RUU perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas Honing. (as)foto:wy/parle